BUNGORO. - - Unit Lalu Lintas Polsek Bungoro Polres Pangkep menerapkan instruksi Kapolri terkait larangan Polisi Lalulintas (Polantas) memberikan tilang secara manual dan melaksanakan Patroli Humanis melalui edukasi kepada pelanggar Lalu Lintas di wilayah hukum Polsek Bungoro.Jumat (12/05/ 2023).
Kapolsek Bungoro Kompol Andi Alamsyah SH MH, melalui Panit Lantas Polsek Bungoro Iptu Djoni Dwijanto mengatakan bahwa sesuai instruksi Kapolri kita terapkan juga untuk di wilayah hukum Polsek Bungoro, Personil yang berada di lapangan juga akan menerapkan teguran yang bersifat humanis bagi pelanggar lalulintas, kata Iptu Djoni Dwijanto.
Sekaligus melakukan kegiatan di lapangan terkait pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan Kamseltibcarlantas di titik-titik rawan sebagai upaya preventif.
Lebih lanjut Iptu Djoni Dwijanto mengungkapkan penindakan pelanggaran tidak menggunakan lagi tilang secara manual, tetapi tilang melalui ETLE. kegiatan unit lantas Polsek Bungoro lebih menitikberatkan pada kegiatan peneguran secara simpatik dengan patroli humanis mengingatkan pengguna R2 dan R4 akan kesalahannya atau pelanggarannya, ungkap Panit lantas polsek Bungoro.
Kemudian memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan sesuai UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, tambah Iptu Djoni Dwijanto.( Herman Djide)