Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Gelar Sidang di Pengadilan Negeri Makassar

    Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Gelar  Sidang di Pengadilan Negeri Makassar
    Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Gelar Sidang di Pengadilan Negeri Makassar

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan saksi inisial DP dan Ahli di Pengadilan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan perkara terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi atas tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai 2019.

    Pada hari ini Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dkk megagendakan sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan alat bukti Saksi dan ahli.

    Penuntut Umum telah memanggil 1 (satu) orang Saksi inisial DP (Walikota Makassar) dan ahli Auditor pada BPKP Provinsi Sulawesi Selatan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. 

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999.

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,

    Mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Setelah memeriksa DP (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum.

    Sumber:KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu, Bhabinkatibmas Polsek Liukang Tangaya...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolsek Bungoro Hadiri Mini Lokakarya...

    Berita terkait

    Andi Abdullah: Paslon Nomor Urut Satu MYL- ARA Didampingi SDB Berlayar ke Pulau Gelar' Kampanye Tatap Muka 
    Squard Dragon Black Berlayar Dampingi Paslon Nomor 1 di Kepulauan Liukang Tupabiring
    Kanit Binmas Polsek Liukang Tangaya Lakukan Pendekatan Cooling System Pasca Debat Kandidat Pilkada Pangkep
    Kapolres Pangkep Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Tribun Lapangan Citra Mas
    Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba 30 Kg dan Kasus Curanmor
    Polsek Bungoro Hadiri Commander Wish Kapolda Sulsel Secara Online
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bangun Sinergitas dengan PT Daya Cayo Asritama:
    Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Liukang Tangaya Adakan Jumat Curhat dengan Warga Pulau Sapuka
    Wujudkan Situasi Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Aman, Nyaman dan Damai Bhabinkamtibmas Aiptu Solotang Sambangi Masyarakat 
    Gelar Commander Wish , Kapolda Sulsel  Irjen Pol Yudhiawan Berharap Kepada Personel Kerja dengan Baik dan Penuh Keihklasan 
    Himbau Pilkada Ramai, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sambangi Komunitas Warga
    Jaga Kondisitas Wilayah, Petugas Piket Lakukan Patroli Blue Light di Kampung 
    Ditemukan Dugaan Pelanggaran Administratif,  Ketua Bawaslu Pangkep  Samsir  Salam Rekomendasikan PSU di TPS 21 Samalewa
    Tingkatkan Pelayanan, Kanit Ps Intelkam Polsek Liukang Tangaya Aiptu Ismail Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral 
    Jum'at curhat di Pulau Sapuka, Kapolsek Liukang Tangaya AKP Nompo  Tampung Aspirasi dari Guru SMA 6 Pangkep  di Pulau Sapuka

    Follow Us

    Recommended Posts

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Peresmian Pataka Humas Polri,  Komitmen Penguatan Citra dan Tanggung Jawab Moral Menuju Polri Presisi
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi