PANGKEP - Kepala SMK 7 Kabupaten Pangkep Muhammad Anas, S.Pd, M.Pd saat dihubungi sebelum pelaksanaan sosialisasi inflementasi kurikulum Merdeka Belajar di ruang pola SMK 7 Pangkep Sabtu (10/9/2022)
Muhammad Anas Mengatakan bahwa Merdeka Belajar kami lakukan sosialisasi kerja sama dari Balai peningkatan mutu Pendidikan, juga dari perindustrian serta dari Politani dan mereka sebagai Nara sumber, bahan kurikulum bagi guru guru dan ini terkait soal penerapan pembelajaran berdasarkan penerapan Merdeka Belajar.
Baca juga:
Ozkan, sahabat dari Istanbul
|
Menurutnya bahwa Implementasi Link and Match, Penyelarasan Kurikulum dan penyusunan bahan ajar dihadiri oleh PT Eltisa dari Makassar , Bapak Askari Azis Pangara Amd. ST., dari CV Mentari ibu Ratnawati, S.Pi , MM.dan Pendamping dari perguruan tinggi Politehnik pertanian Pangkep, ibu Arnida Mustafa, M.Si., dan Ibu Faida Munir.juga Kep. SMKN 7 Pangkep Drs. Muh. Anas, M.Pd
"Kegiatan tersebut mengusung tema “Kurikulum Merdeka di SMK: Implikasi untuk Guru dan Pembelajaran” sebagai respons dari visi Presiden Ir. Joko Widodo terkait pembenahan pendidikan vokasi sebagai strategi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia" ujarnya.
Muhammad Anas berkata bahwa narasumber memaparkan konsep pengembangan dan implementasi Kurikulum Merdeka pada SMK. Ia menegaskan bahwa melalui Kurikulum Merdeka pada jenjang SMK akan memperkuat link and match antara dunia usaha dan industri.
“Dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi, industri tidak hanya menandatangani kurikulum yang telah disusun, melainkan kurikulum saat ini industri berada di depan sebagai panglimanya untuk mengembangkan kurikulum, ujarnya
Baca juga:
Bakamla RI Resmi Tutup Pelatihan ICS
|
Muhammad Anas berkata, mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dengan benar sesuai potensi daerah kabupaten Pangkep.
Selain itu Kata Anas bahwa tentang implementasi Kurikulum Merdeka untuk pemulihan pembelajaran yang dilakukan berdasarkan beberapa kebijakan, yakni berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 5, 7, dan 56 Tahun 2022, kemudian Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) ( Herman Djide)